Lamuru (Humas Bone) - Pengadilan Agama Kabupaten Bone melaksanakan sidang Isbat nikah yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lamuru, yang dihadiri oleh 28 pasang suami dan istri, Selasa (23/11/2021). Pelaksanaan Isbat Nikah yang diketuai Hj. Dzakiyyah sebagai ketua Majelis Hakim dan Hj. Rosmini sebagai Panitera Pengganti, mengabulkan semua putusan perkara sebanyak 28 perkara
Mendengarpertanyaan hakim, wajah rapper kawakan ini langsung memerah. Air matanya pun terjun bebas membasahi kedua pipinya. Mendengar pertanyaan hakim, wajah rapper kawakan ini langsung memerah. Air matanya pun terjun bebas membasahi kedua pipinya. Rabu, 20 Oktober 2021; Cari. Network. Tribunnews.com;
Baupakaian seorang gadis, saya kira kalau hanya satu atau dua hari nggak seperti itu baunya,' kata Hakim Binsar. Minggu, 24 April 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com;
Vay Tiแปn Nhanh. BerandaKlinikHak Asasi ManusiaKeputusan Sidang Isb...Hak Asasi ManusiaKeputusan Sidang Isb...Hak Asasi ManusiaSenin, 27 April 2020Senin, 27 April 2020Bacaan 5 MenitDi Indonesia, umat Muslim tak jarang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan di tanggal masehi yang berbeda-beda. Sebenarnya, bagaimana hukumnya? Bukankah hasil sidang isbat Kemenag harus ditaati?Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama, berdasarkan hasil sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Meski hasilnya merupakan Surat Keputusan Menteri Agama, namun karena terkait dengan kebebasan untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya, termasuk di dalamnya tata cara dan hal-hal terkait dengan pelaksanaan ajaran agama itu, sehingga dalam masalah perbedaan awal Ramadan ini tidak dapat dipaksakan. Hal ini dinilai sebagai bentuk khilafiyah perbedaan pendapat terkait Hukum Islam. Idealnya, memang terjadi keserempakan di kalangan pemeluk agama Islam, sebagaimana tujuan dari diadakannya sidang isbat, yaitu untuk memperkecil khilafiyah tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Keputusan Sidang Isbat dan Kewajiban MematuhinyaDi Indonesia, ketetapan hasil sidang isbat Kementerian Agama dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama, berdasarkan hasil dari sidang isbat yang melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama sidang isbat tersebut, pembahasan mendetail soal hasil hisab dan kemungkinan hasil rukyat dilakukan oleh Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian sisi lain, ada landasan hukum lain yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 โUUD 1945โ yang memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan juga kebebasan dalam menjalankan ajaran agama tersebut ditegaskan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwaNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya isi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas dapat diberikan analisis bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih agama dan kepercayaan beserta berbagai cara peribadatannya. Siapapun tidak dapat menghalangi peribadatan dari agamanya konteks ini, maka tata cara peribadatan yang diyakini dan memiliki dasar dalam agama dan kepercayaan tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga dalam masalah yang berkaitan dengan rangkaian ritual, juga harus diberikan hak, dengan segala variasi tata cara dalam agama dan kepercayaan dalam Tata Cara BeribadahDalam tata cara ibadah puasa Ramadan, misalnya, penentuan awal dan akhir puasa atau awal Idulfitri, dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu metode rukyat dan metode hisab. Kedua metode tersebut juga diakui keabsahannya di metode yang berbeda itu pun digunakan oleh organisasi-organisasi Islam di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Maka sebagai akibatnya, perbedaan dalam penentuan awal dan akhir bulan puasa senantiasa Izzuddin dalam buku Ilmu Falak Praktis hal. 152 โ 153 menerangkan bahwa pada dasarnya, jika akhir bulan Syaโban menjelang 1 Ramadan atau akhir Ramadan menjelang 1 Syawal posisi bulan sudah di atas ufuk pada saat matahari terbenam, tetapi ketinggian bulan hilal masih di bawah 2 derajat, maka menurut penganut metode hisab, kondisi tersebut sudah menjadi pertanda datangnya bulan bagi penganut metode rukyat, semuanya tergantung pada nampak atau tidaknya bulan pada pengamatan yang dilakukan. Inilah pangkal utama terjadinya perbedaan awal Ramadan atau awal meskipun hasil sidang isbat telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama, namun Menteri Agama sendiri juga tetap memberikan kebebasan bagi yang melaksanakan awal puasa berbeda dengan ketetapan sidang isbat dengan tetap saling menghormati artikel Tak Ada Kontroversi di Balik Penentuan Awal Ramadan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung periode 2005 โ 2012, Wahyu Widiana, mengungkapkan, pemerintah tak bisa menuntut secara hukum pihak-pihak yang tidak menaati Keputusan Menteri Agama soal penentuan awal bulan Ramadan. Pasal 29 UUD 1945 soal kebebasan beragama adalah dasarnya. Sepanjang perbedaannya soal metode dan hasilnya, tidak masalah, kecuali, misalnya, menimbulkan keresahan baik penentuan awal puasa Ramadan maupun akhir Ramadan atau datangnya Idulfitri, haruslah berlaku sama bagi seluruh pemeluk agama Islam dalam satu jika dilihat dari sejarah yang melatarbelakangi munculnya sidang isbat, sidang isbat penetapan awal Ramadan dan Syawal yang dipimpin Menteri Agama secara resmi mulai dilakukan pada 1962 yang hampir semuanya terdokumentasi dengan baik dalam bentuk Surat Keputusan Menteri dari adanya sidang isbat itu adalah untuk mengantisipasi berbagai perbedaan tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam artikel Isbat Awal Ramadan dan Syawal 1436H dalam Khasanah Edisi XXI Juni โ Agustus 2015.Secara fiqih, memang perbedaan pendapat sebenarnya dapat diatasi atau diakhiri dengan keputusan pemimpin negara. Terdapat kaidah yang sangat dikenal, โhukmul hakim yarfaโul khilafโ keputusan hakim atau pemerintah, mengatasi perbedaan pandangan sebagai dasar agar pemimpin negara untuk menengahi perbedaan pemerintah tentu saja mempertimbangkan berbagai sisi kebaikan dan keburukan yang mungkin terjadi, sehingga tidak melakukan pemberlakuan secara ketat hasil sidang isbat samping itu, memang dalam masalah ini, berbagai negara menempuh pendekatan yang berbeda-beda. Ada negara yang menerapkan keseragaman bagi seluruh pemeluk agama Islam dan ada pula yang Islam di Timur Tengah dan Malaysia serta Brunei Darussalam menerapkan waktu yang sama secara termasuk yang memperbolehkan orang Islam untuk berbeda dalam hal awal waktu puasa ataupun jatuhnya hari raya Idulfitri. Tentu saja masing-masing ada kelebihan dan dari keseragaman awal dan akhir bulan Ramadan adalah adanya kebersamaan yang biasanya diidentikkan dengan kekurangannya adalah menutup pintu khilafiyah perbedaan pendapat dan interpretasi Hukum Islam, di mana khilafiyah itu sendiri suatu hal yang dihargai dalam Hukum jawaban kami, semoga Hukum ReferensiAhmad Izzuddin. Ilmu Falak Praktis. Semarang Pustaka Al-Hilal, 2012;Khasanah, Edisi XXI Juni โ Agustus 2015. Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,
BerandaKlinikProfesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumSenin, 6 Juni 2022Isu mengenai peradilan di Indonesia, salah satunya ketepatan waktu masih belum terselesaikan. Contohnya, seringkali seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang harus menunggu lama tanpa kepastian, kapan sidang tersebut dimulai. Hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan jadwal sidang. Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan resmi tata tertib persidangan? Adakah aturan mengenai hakim yang wajib datang ke persidangan secara tepat waktu?Hingga saat ini, ketidaktepatan waktu berlangsungnya sidang masih menjadi permasalahan dalam proses peradilan di Indonesia. Pada kenyataannya, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu dikarenakan oleh beberapa hal antara lain, ketidakhadiran saksi, penasihat hukum, penuntut umum, bahkan hakim. Namun, apakah terdapat aturan tentang kewajiban untuk menghadiri sidang secara tepat waktu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Tata Tertib PersidanganHakim memiliki peran sangat penting dalam persidangan. Tanpa kehadiran hakim, sidang tidak dapat dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Perma 5/2020 yakni sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Ketika sidang dibuka tentu selama proses sidang terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta sidang. Tata tertib tersebut diatur dalam Perma 6/2020. Berikut adalah tata tertib persidangan yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 1 Perma 6/2020pengunjung sidang yang masuk ke Pengadilan harus mengisi buku tamu, masuk melalui satu akses, dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung;dilarang membawa senjata maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang kecuali aparatur keamanan yang bertugas;saksi dan pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk;Satuan Pengamanan Pengadilan dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah;setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilanpengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim;pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dalam ayat 6 tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum;pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan;setiap orang dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan dilarang mengaktifkan nada dering telepon;dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan;dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan para pihak, saksi, dan/atau ahli;dilarang keluar masuk ruang sidang;dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur tanpa izin Kepala Pengadilan;semua orang yang menghadiri sidang harus mengenakan pakaian sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup;dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi, prasarana, perlengkapan sidang;dilarang menghina Hakim, Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, pihak, saksi, ahli;dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan seluruh peserta Pasal 6 ayat 3 Perma 5/2020 menegaskanSegala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan uraian tata tertib persidangan tersebut, hampir semuanya mengatur tentang pihak-pihak dalam persidangan maupun pengunjung sidang, namun tidak mengatur mengenai ketepatan waktu hakim untuk hadir dalam Bagi Hakim Tidak Tepat Waktu Hadiri Sidang Adapun, terkait dengan pertanyaan Anda tentang hakim yang tidak datang tepat waktu, terdapat beberapa contoh kasus. Salah satu contohnya, pada tahun 2016 terdapat sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal dengan sidang kopi sianida. Pada sidang tersebut terdapat sebuah kebiasaan yang dikenal sebagai โjam karetโ yang berlaku di ruang sidang. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul WIB, namun hingga pukul WIB lima kursi hakim masih kosong.[1]Untuk menjawab pertanyaan Anda, bagaimana jika hakim tidak tepat waktu ketika menghadiri sidang? Hingga saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait bagaimana jika hakim tidak menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Mahkamah Agung โMAโ telah berulang kali mengingatkan para hakim untuk menepati jadwal sidang sesuai dengan court calender.[2] Berdasarkan Pasal 17 Perma 4/2020, court calendar adalah jadwal sidang yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi yang telah dilakukan MA selain memberikan peringatan, MA juga memberikan ancaman berupa sanksi bagi hakim yang tidak mematuhi jadwal court calendar. Selain itu, pada tahun 2009 Ketua MA dan Jaksa Agung pernah menyusun Memorandum of Understandings โMoUโ atau nota kesepahaman untuk melakukan pengawasan kepada hakim dan jaksa untuk menghormati jadwal sidang. Akan tetapi, meskipun sudah ada MoU, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu kerap terjadi hingga saat ini.[3]Sebagai tambahan informasi, MA memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai ketepatan waktu hakim dalam menghadiri sidang. MA melalui SEMA 2/2014 hanya mengatur mengenai ketepatan waktu penyelesaian perkara di pengadilan. Misalnya, untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tingkat pertama maksimal dalam waktu lima ketepatan waktu penyelesaian perkara tersebut dengan memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu. Jika keterlambatan hakim dalam menghadiri sidang ternyata berdampak pada waktu proses penyelesaian perkara, maka majelis hakim harus membuat laporan. Misalnya, majelis hakim tingkat pertama terlambat menyelesaikan laporan, maka membuat laporan ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat pertama yang tembusannya ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua MA. Baca juga Ketua MA Sidang Harus Dilaksanakan Tepat WaktuBerdasarkan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga, meskipun tidak terdapat aturan resmi dan tertulis terkait jadwal sidang yang harus dihadiri hakim secara tepat waktu, dalam hal ini terdapat praktik peradilan Indonesia. Praktik peradilan yang dimaksud adalah hakim dapat mengundur sidang dengan alasan yang masuk akal, misalnyasalah satu hakim atau panitera sakit, atauhakim wajib menghadiri dinas luar yang mendadak, atauhakim wajib mengikuti pelatihan, atauanggota keluarga meninggal dunia, atauanak, istri, orang tua sakit jika dalam praktik peradilan Indonesia masih terdapat sidang yang tidak tepat waktu atau dalam kata lain pengunduran sidang. Hal tersebut diperbolehkan asalkan hakim memberikan alasan yang masuk akal. Kemudian, apabila sidang yang telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena sesuatu hal, maka sesegera mungkin hal itu harus diumumkan.[4]Para pihak dalam sidang memiliki hak untuk mengetahui alasan mengapa sidang diundur dan tidak dimulai secara tepat waktu melalui Berita Acara Persidangan. Jika hakim tidak memberikan alasan yang masuk akal, para pihak dapat melaporkan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, atau ke Ketua Mahkamah Agung. Selengkapnya mengenai persidangan dan pengunduran sidang dapat Anda baca pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan spesifik bagi hakim untuk menghadiri sidang secara tepat waktu. Namun demikian, jika proses persidangan diundur, maka harus sesegera mungkin diumumkan dan para pihak dalam sidang memiliki hak untuk tahu alasan pendunguran sidang melalui Berita Acara juga Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan DisomasiSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang hakim tidak tepat waktu hadiri sidang, semoga HukumPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 Empat Lingkungan Karetโ di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBCatatanKami telah melakukan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga via Telepon Whatsapp pada Kamis, 2 Juni 2022 pukul WIB.[1] โJam Karetโ di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[2] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[3] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[4] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, hlm. 22, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBTags
ืฉืืืืช 1. " ืฆืืง ืฆืืง ืชืจืืืฃ" ืืืืข ืืชืื ืคืขืืืื ืฆืืง ? 2. " ืขื ืคื 2 ืขืืื ืื 3 ืขืืื ืืืืช ืืืช" . ืื ืืงืืฉื ืืคืกืืง ืื ? 3. ืืืืื ืคืกืืง ืืืืื ืฉืืืชืื ืื ืืืืฆืืข ืืืจ ืืื ืืืืช ืขื ืืจืื ? 4. ื. ืืืื ืืืจืื ืืกืืจ ืืืื ืืืจืืืช ? ื. ืื ืืจืื ืืื ? 5. ื. ืื ืืกืคืจ ืื ืฉืื ืืืืกืืืื ืฉืืืชืจ ืืืื ืืฉืืช ? ื. ืืื ืืืืืื ืืื ืื ? 6. ืืืืื ืืืจื ืืืชื ืื ืืืื 2 ืกืคืจื ืชืืจื ? 7. ืืืื ืืืงืื ืืืืืื ืฉืืงืจืืืื ื ืืชื ืื ืืืื ? 8. ืืื ืฉืืขืืจื ืืชืจืืื ืืืื ? ืจืฉ"ื 9. "ืื ืืืฆื ืื ืืขืื ื ืืืืฉืฃ ". ืฆืืื 2 ืคืืจืืฉืื ืืืืฉื ืืขืื ื ? 10. "ืืืืจ ืืืจ ืืฉืืื ืืืื ". ืขื ืื ืืกืืคืจ ืืชื "ื ืฉืฉืื ืืืื ? 11. ืืื ืืชืืืืก ืืฆืืืื " ืชืืื ืชืืื ืขื ื ืืืืงืื "? 12. ืืืฆื ื ืงืจื ืืขืื ืืจ- ืกืื ื ืืคืจืฉืชืื ื ? 13. ืืื ืขืจื ืืงืื ืืื ืืกื ืืื ? 14. "ืืื ืืงืื ืขื ืืืก" . ืืืื ืขืื ืืืืืจ ืืชืืจื ืืืืืื ืืืก ? 15. ืืืืื ืคืกืืง ืืคืจืฉืชืื ื ืืชืืืืช 5 ืืืืื ืจืฆืืคืืช ืืคืืืืช ? ืชืฉืืืืช 1. ื. ืืฉ ืืืคืฉ ืืืช ืืื ืจืืื ื. ืืช ืืฆืืง ืฆืจืื ืืืฉืื ืืืจืืื ืฆืืืงืืช 2. ืื ืืกืคืืงืื 2 ืขืืื , ืืืืชืจ ืืืืืืจ 3 ืขืืื ! 3. ืืืคืกืืง "ืืื ืืขื ืืฉืืขื ืืืจืื ". 4. ื. ืืกืฃ, ืกืืกืื ืื ืฉืื ื. ืจืืฉื ืชืืืืช ืืกื ืืืื ืืกืฃ, ืกืืกืื, ืืืฉื ! 5. ื. 18 ื ืฉืื ื. ืืืื ืืืื 6 . ืกืคืจ ืืื ื ืฉืืจ ืืืืช ืื ืืื ืืืฉื ื ื ืืื ืขืื. 7. ืืจืืข, ืืืืื ืืงืืื. 8. ืขืื ืืคื= 1/40, ืขืื ืืื ืื ืืช= 1/50, ืขืื ืจืขื =1/60. 9. ื. ืืคื ืจืื ืขืงืืื = ืื ืืฉืื ืืขืื ืืช ื. ืืคื ืืืืื = ืืืืื ืขืื ืืื 10. ืฉืืื ืืขืื ืืืื ืืช ืฉืืืื 11. ืฉืื ืืืงืืจ ืืช ืืขืชืืืืช. 12. ืืื ืืงืื 13. 6 ืขืจืื 14 . " ืื ืืืื ืืืจืฅ ืืืก " ืืจืืฉืืช ื 11 15. ืืคืกืืง "ื ืคืฉ ืื ืคืฉ, ืขืื ืืขืื, ืฉื ืืฉื,ืื ืืื, ืจืื ืืจืื" ื, 21
pertanyaan hakim saat sidang isbat